742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB

742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Penyelesaiannya, kata dia, ada pada si pemberi izin, yakni bupati dan wali kota. “Jujur saja, selama ini penyelesaiannya banyak yang ke Gubernur,” kata dia. Beberapa kasus yang tak kunjung diputuskan, ada pula yang menuju meja hijau.
Sementara Subowo Meru menambahkan, BPN sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang sifatnya makro. Kendati persoalan ini bukan domain BPN, kepala daerah disarankan meneliti benar izin-izin mana yang diprioritaskan. “Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (fel/far)
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia