742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB
Penyelesaiannya, kata dia, ada pada si pemberi izin, yakni bupati dan wali kota. “Jujur saja, selama ini penyelesaiannya banyak yang ke Gubernur,” kata dia. Beberapa kasus yang tak kunjung diputuskan, ada pula yang menuju meja hijau.
Sementara Subowo Meru menambahkan, BPN sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang sifatnya makro. Kendati persoalan ini bukan domain BPN, kepala daerah disarankan meneliti benar izin-izin mana yang diprioritaskan. “Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (fel/far)
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai