747 Tatung Ikuti Pawai Cap Go Meh
Senin, 18 Februari 2013 – 10:38 WIB
Baca Juga:
Kendati demikian, para peserta tatung juga dikenakan sanksi jika sudah menerima santunan namun tidak mengikuti pawai yang sudah ditetapkan panitia. Sanksi yang diberikan, yakni pengembalian dana santunan yang diterima dan dikalikan 100 persen serta dilarang untuk mengikuti pawai pada tahun berikutnya.
“Jika peserta sudah menerima 50 persen santunan yang diberikan ditahap awal, tetapi tidak mengikuti pawai di CGM, makan peserta dikenalan denda. Santunan 50 persen yang diberikan, harus dikembalikan dan dikalikan 100 persen, jadi dua kali lipat. Misalnya menerima santunan Rp1 juta, maka harus dikembalikan Rp2 juta. Sanksi lainnya, dilarang tampil pada pawai ditahun depannya,” jelas Bong Cin Nen.
Ada beberapa kategori yang menerima santunan, diantaranya santunan untuk tatung yang menggunakan tandu Rp3 juta. Untuk tandu miniatur sebesar Rp1,8 juta, untuk jailangkung dengan tandu Rp750 ribu, untuk tatung tanpa tandu Rp300 ribu, jailangkung tanpa tandu Rp450 ribu, untuk grup naga Rp750 ribu dan untuk grup barongsai Rp450 ribu.
SINGKAWANG - Sekretaris Panitia Imlek dan Cap Go Meh, Bong Cin Nen mengatakan tercatat 747 tatung yang akan berpartisipasi dalam perayaan Cap Go
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer