75 Pegawai Kena Covid, MK Tunda Persidangan Pengujian Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) terinfeksi Covid-19 per Minggu (13/2).
MK pun memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19.
"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," kata Sekjen MK M Guntur Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
MK juga mencatat seorang hakim konstitusi positif virus menular itu.
"Hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," tambahnya.
Guntur tidak menyebutkan identitas hakim konstitusi yang terpapar Covid-19.
Namun, temuan itu akhirnya membuat MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14-20 Februari.
Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, kata Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat.
MK memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19. Salah satu hakim konstitusi terpapar corona.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..