75 Pegawai Kena Covid, MK Tunda Persidangan Pengujian Undang-undang

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) terinfeksi Covid-19 per Minggu (13/2).
MK pun memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19.
"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," kata Sekjen MK M Guntur Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
MK juga mencatat seorang hakim konstitusi positif virus menular itu.
"Hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," tambahnya.
Guntur tidak menyebutkan identitas hakim konstitusi yang terpapar Covid-19.
Namun, temuan itu akhirnya membuat MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14-20 Februari.
Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, kata Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat.
MK memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19. Salah satu hakim konstitusi terpapar corona.
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif