75 Pegawai Kena Covid, MK Tunda Persidangan Pengujian Undang-undang

75 Pegawai Kena Covid, MK Tunda Persidangan Pengujian Undang-undang
Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) terinfeksi Covid-19 per Minggu (13/2).

MK pun memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19.

"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," kata Sekjen MK M Guntur Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).

MK juga mencatat seorang hakim konstitusi positif virus menular itu.

"Hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," tambahnya.

Guntur tidak menyebutkan identitas hakim konstitusi yang terpapar Covid-19.

Namun, temuan itu akhirnya membuat MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14-20 Februari.

Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, kata Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat.

MK memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19. Salah satu hakim konstitusi terpapar corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News