75 Pegawai Kena Covid, MK Tunda Persidangan Pengujian Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) terinfeksi Covid-19 per Minggu (13/2).
MK pun memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19.
"Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut," kata Sekjen MK M Guntur Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
MK juga mencatat seorang hakim konstitusi positif virus menular itu.
"Hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR," tambahnya.
Guntur tidak menyebutkan identitas hakim konstitusi yang terpapar Covid-19.
Namun, temuan itu akhirnya membuat MK menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14-20 Februari.
Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, kata Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat.
MK memutuskan menunda persidangan pengujian undang-undang sebagai langkah memutus penyebaran kasus Covid-19. Salah satu hakim konstitusi terpapar corona.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan