75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana 

75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana 
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Apabila Keputusan tersebut merasa dirugikan, dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik, ada yang dilanggar maka dapat diuji melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (14/5).

Menurut Akademisi Universitas Al-Azhar itu, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 merupakan kewenangan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.

Namun, lanjut Suparji, ada keputusan normatif yang harus diperhatikan sehingga tidak merugikan pihak lain.

"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ujar Suparji.

Di sisi lain, perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian yakni pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang.

"Status sebagai pegawai tetap. Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN," ucap Suparji.

Dia berharap proses peralihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bilamana merasa dirugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News