75 Persen Anggota DPRD belum Laporkan Kekayaan

75 Persen Anggota DPRD belum Laporkan Kekayaan
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini terdapat 90.317 dari 288.369 pejabat yang belum lapor harta kekayaannya. 

"Itu (90.317) terdiri dari pejabat di pusat dan daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menerima kehadiran MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy di markas KPK, Jumat (18/3).  

Alex menambahkan khusus anggota DPRD se-Indonesia, sebanyak 75 persen belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan untuk DPR RI, lanjut Alex, 13 persen anggota belum melaporkan LHKPN. 

"DPR sebagian besar sudah melaporkan hanya sekitar 74 orang yang belum. Sedangkan sebagian besar DPRD atau 75 persen belum melaporkan," kata Alex.

MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, seluruh anggota Kabinet Kerja sudah melaporkan kekayaannya. Namun, diakuinya, untuk pejabat eksekutif di tingkat pusat baru 70 persen yang sudah melaporkan kekayaan. 

"Sudah merupakan tugas KemenPAN RB untuk "memaksa" mereka melakukan kewajibannya," tegas Yuddy di markas KPK, Jumat (18/3).

Bahkan, kata Yuddy, kementeriannya akan segera mengeluarkan surat atau peraturan bersama untuk menerapkan sanksi. "Tidak hanya administratif tapi juga penundaan kenaikan pangkat, promosi atau tunjangan kinerjanya," kata Yuddy. 

Ia mengatakan presiden dan jajaran juga punya komitmen yang kuat dengan KPK menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi. "Kami akan berkoordinasi dan membantu KPK," tegas dia. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News