75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi tuntut penghapusan sistim tenaga kontrak alias outsourcing di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (3/10). Ditegaskannya, praktek outsourcing terhadap buruh telah membuat buruh terpenjara, dengan tidak bisa mendapatkan kenyamanan dan kelayakan serta kesejahteraan hidup.
Selain meminta penghapusan sistem outsourcing, buruh juga menolak upah buruh yang dianggap masih murah atau tidak mencukupi kebutuhan buruh. Massa buruh mengklaim, 75 persen perusahaan di Sumut yang berjumlah sekitar 10.678, telah menggunakan sistem outsourcing.
Baca Juga:
"75 persen di Sumut sudah pakai sistim ini, dan ini jelas-jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sistem ini adalah sistem perbudakan gaya modern," tegas Koordinator Aksi MPBI SBSI Sumut, Usaha Tarigan dalam orasinya.
Baca Juga:
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Lansia Hilang di Anambas, Basarnas Natuna Bergerak Melakukan Pencarian
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan