75 Persen Outsourcing

75 Persen Outsourcing
Foto: dok.JPNN
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi tuntut penghapusan sistim tenaga kontrak alias outsourcing di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (3/10).

Selain meminta penghapusan sistem outsourcing, buruh juga menolak upah buruh yang dianggap masih murah atau tidak mencukupi kebutuhan buruh. Massa buruh mengklaim, 75 persen perusahaan di Sumut yang berjumlah sekitar 10.678, telah menggunakan sistem outsourcing.

"75 persen di Sumut sudah pakai sistim ini, dan ini jelas-jelas telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sistem ini adalah sistem perbudakan gaya modern," tegas Koordinator Aksi MPBI SBSI Sumut, Usaha Tarigan dalam orasinya.

Baca Juga:
Ditegaskannya, praktek outsourcing terhadap buruh telah membuat buruh terpenjara, dengan tidak bisa mendapatkan kenyamanan dan kelayakan serta kesejahteraan hidup.

MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News