75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang tersinyalir menggaji buruhnya dibawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30 persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.
Baca Juga:
Selain itu, katanya, buruh juga selalu tersandera dengan sistem kerja yang tidak memperbolehkan mengambil cuti serta rawan akan praktik-praktik rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dikemukakannya lagi, tidak ada kata lain selain kebijakan atau aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak membela kepentingan buruh, sebaiknya segera direvisi. Karena bukan tidak mungkin, aksi-aksi yang sama akan terus berlanjut sampai aturan dan kebijakan itu dihapuskan.
Dan menurutnya, apa yang dilakukan serta dialami para buruh tersebut, merupakan pelanggaran pidana yang harus diusut oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan. Sayangnya, Usaha Tarigan tidak merinci perusahaan mana saja yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana tersebut.
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira dari Pak Sekda untuk Honorer yang Sempat Diberhentikan
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Matret Kokop Upayakan 800 Honorer Diakomodasi jadi PPPK
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Perairan Kalsel Hingga 21 Januari 2025, Waspadalah
- Menko Zulhas Dorong Sumsel Sebagai Andalan Program Swasembada Pangan
- 44 Pelamar CPNS 2024 Kota Jambi Lulus Seleksi, Ada Formasi tak Terisi