75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Foto: dok.JPNN
Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang tersinyalir menggaji buruhnya dibawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30 persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.
Baca Juga:
Selain itu, katanya, buruh juga selalu tersandera dengan sistem kerja yang tidak memperbolehkan mengambil cuti serta rawan akan praktik-praktik rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dikemukakannya lagi, tidak ada kata lain selain kebijakan atau aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak membela kepentingan buruh, sebaiknya segera direvisi. Karena bukan tidak mungkin, aksi-aksi yang sama akan terus berlanjut sampai aturan dan kebijakan itu dihapuskan.
Dan menurutnya, apa yang dilakukan serta dialami para buruh tersebut, merupakan pelanggaran pidana yang harus diusut oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan. Sayangnya, Usaha Tarigan tidak merinci perusahaan mana saja yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana tersebut.
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus