75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Ditambahkan Usaha Tarigan, upah yang diberikan kepada buruh selama ini juga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan perusahaan yang tersinyalir menggaji buruhnya dibawah UMP di Sumut, setidaknya ada 30 persen dari keseluruhan perusahaan di Sumut.
Baca Juga:
Selain itu, katanya, buruh juga selalu tersandera dengan sistem kerja yang tidak memperbolehkan mengambil cuti serta rawan akan praktik-praktik rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dikemukakannya lagi, tidak ada kata lain selain kebijakan atau aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak membela kepentingan buruh, sebaiknya segera direvisi. Karena bukan tidak mungkin, aksi-aksi yang sama akan terus berlanjut sampai aturan dan kebijakan itu dihapuskan.
Dan menurutnya, apa yang dilakukan serta dialami para buruh tersebut, merupakan pelanggaran pidana yang harus diusut oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan. Sayangnya, Usaha Tarigan tidak merinci perusahaan mana saja yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana tersebut.
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi
BERITA TERKAIT
- Semeru Erupsi, Masyarakat Diminta Mewaspadai Awan Panas, Guguran Lava, dan Lahar
- Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tambang di Gorontalo Longsor, 8 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
- Catatan Kejahatan Basoka, Anak Buah Undius Kogoya yang Dilumpuhkan TNI-Polri
- Korban Tewas Akibat Longsor Tambang Emas di Gorontalo Bertambah, Kini Totalnya Sebegini