75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Foto: dok.JPNN
Dengan catatan, bila ada persoalan hukum yang ingin diajukan."Kita berharap hubungan tripartite ini, terus diintensifkan. Supaya persoalan buruh dapat diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan, menyatakan aksi dengan tuntutan yang sama dari para buruh sudah kesekian kalinya.
Hanya saja, tuntutan itu belum bisa direalisasikan karena terbentur dengan aturan yang menguatkan keberadaan sistim tersebut."Sistim Outsourcing itu masih ada payung hukumnya, di dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang tidak mengganggu produksi, artinya tidak mengikat, seperti cleaning service, catering dan Satuan Pengamanan (Satpam) dan beberapa pekerjaan lainnya.
MEDAN- Ribuan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus