75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB

75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen. Data itu didapat dari 32 perusahaan atau pabrik rambut baik PMA maupun lokal, dengan jumlah pekerja sekitar 30 ribu orang. Dia menambahkan, pemilik perusahaan itu bisa dikenai sanksi minimal satu hingga empat bulan penjara. Atau denda maksimal Rp 100 juta hingga Rp 600 juta. Namun, kenyataannya di lapangan, belum pernah ada yang dilakukan BAP, karena diduga ada pertimbangan ketakutan kehilangan investor itu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito SH mengatakan, usulan UMK saat ini sebesar Rp 896.500 akan sia- sia, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap tidak tegas.
Baca Juga:
“Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika tidak melaksanakan UMK 100 persen, masuk tindak pidana kejahatan. Eksekutif garus tegas memberita acara pidanakan (BAP). Aturan sudah ada hampir 10 tahun secara nasional, tapi penerapan masih mandul,” jelasnya, Kamis (4/10).
Baca Juga:
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung