75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen. Data itu didapat dari 32 perusahaan atau pabrik rambut baik PMA maupun lokal, dengan jumlah pekerja sekitar 30 ribu orang. Dia menambahkan, pemilik perusahaan itu bisa dikenai sanksi minimal satu hingga empat bulan penjara. Atau denda maksimal Rp 100 juta hingga Rp 600 juta. Namun, kenyataannya di lapangan, belum pernah ada yang dilakukan BAP, karena diduga ada pertimbangan ketakutan kehilangan investor itu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito SH mengatakan, usulan UMK saat ini sebesar Rp 896.500 akan sia- sia, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap tidak tegas.
Baca Juga:
“Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika tidak melaksanakan UMK 100 persen, masuk tindak pidana kejahatan. Eksekutif garus tegas memberita acara pidanakan (BAP). Aturan sudah ada hampir 10 tahun secara nasional, tapi penerapan masih mandul,” jelasnya, Kamis (4/10).
Baca Juga:
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia