75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB

75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
“Saya menilai ketakutan itu tidak pas. Para investor tidak akan lari. Namanya aturan bersifat nasional, lari kemanapun, aturan tetap berlaku. Buktinya ada pabrik di Banjarnegara, Banyumas, tidak ada yang maju selain di Purbalingga,” ujarnya.
Menurutnya, jika para perusahaan belum bisa memenuhi UMK, masih ada keringanan dengan penangguhan. Yaitu diatur dalam Kepmen Nomor 231 tahun 2003. Dilakukan penangguhan sampai maksimal 10 hari sebelum akhir tahun. Artinya pada 20 Desember, sudah ada penangguhan dan jika tidak, maka dianggap menyepakati UMK.
“Saat ada pemantauan maupun sosialisasi dan ditemukan belum menerapkan UMK, harus segera dipertingatkan. Minimal di surati dulu. Kemudian dilakukan pembinaan dengan pemanggilan. Jika masih bandel, di BAP,” tambah mantan pimpinan DPRD Purbalingga itu.
Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Purbalingga, Mukmien Haryanto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dulu dengan para perusahaan terkait dengan kenaikan usulan UMK itu dan penerapannya. “Biasanya jika sudah ditetapkan, kami melaksanakan sesuai aturan,” kata Direktur salah satu perusahaan rambut itu,” katanya. (amr/tya)
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki