75 Ribu Honorer K2 Data Sudah Valid, Mayoritas Guru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan 150 ribu honorer K2 (kategori dua) yang akan diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini.
Pengangkatan tahap pertama sebanyak 75 ribu orang honorer K2 dilaksanakan Februari mendatang. Sisanya tahap dua digelar usai Pilpres. Mekanisme pengangkatan tetap menggunakan seleksi alias dites.
Tahapan pertama hanya untuk formasi guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian. Ditambah dengan sisa honorer K1 (kategori satu) dan penyuluh pertanian non K2/K1 (pengangkatannya berdasarkan kerja sama Kementan dan pemda).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, 75 ribu honorer K2 yang diangkat tahap pertama karena datanya sudah valid. Sedangkan 75 ribu lainnya masih dalam tahap verifikasi.
"Rekrutmen tahap dua memang setelah Pilpres tapi penentuannya setelah rakornas nanti. Karena harus menunggu kesepakatan dengan pemda," tandasnya.
Bima menjelaskan, data honorer K2 yang valid ini ditetapkan setelah melakukan verifikasi validasi. Sisanya masih dilakukan sinkronisasi data. Dari formasi 75 ribu tersebut, guru honorer K2 mendapatkan formasi terbesar yaitu sekitar 50 ribu orang.
"Data 75 ribu yang diangkat PPPK tahap pertama ini akan diperkuat lagi dengan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) yang ditandatangani kepala daerah. Karena kepala daerah yang lebih tahu kondisi pegawainya," tuturnya. (esy/jpnn)
Sebanyak 75 ribu honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK untuk tahap pertama yakni Februari mendatang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah