75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur

75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
Sebagaimana dimaklumi, Permenkes No 1871 Tahun 2011 ini merupakan tindaklanjut dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Disebutkan dalam pasal 73 ayat (2), "Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau izin praktek".

Permenkes tersebut juga merevisi Permenkes sebelumnya, Nomer 339 tahun 1989 yang membolehkan tukang gigi beroperasi. (abu/jpnn)


JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News