75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
Senin, 04 Juni 2012 – 19:44 WIB
Sebagaimana dimaklumi, Permenkes No 1871 Tahun 2011 ini merupakan tindaklanjut dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Disebutkan dalam pasal 73 ayat (2), "Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau izin praktek".
Baca Juga:
Permenkes tersebut juga merevisi Permenkes sebelumnya, Nomer 339 tahun 1989 yang membolehkan tukang gigi beroperasi. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati