750 Kg Barang Palsu dari Dimas Kanjeng Dikirim ke Jatim

750 Kg Barang Palsu dari Dimas Kanjeng Dikirim ke Jatim
Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan (tengah) memperlihatkan emas sepuhan dan beberapa mata uang di kediaman Alm Najemiah Jl Sunu Makassar, Selasa 4 Oktober. Alm Najemiah adalah salah satu murid Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JUMAIN SULAIMAN/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan di Kota Makassar, Sulsel.

Barang bukti berupa emas, uang, benda pusaka, dan permata yang seluruhnya diduga palsu rencanannya akan dikirim dari Makassar ke Polda Jatim melalui Kargo Garuda, hari ini, Rabu 5 Oktober.

Barang pemberian Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada almarhum Najemiah tersebut akan diperiksa lebih detail di Polda Jatim terkait dugaan penipuan. 

Diketahui almarhum Najemiah menyetorkan uang sekitar Rp202 miliar dengan dua cara yakni transfer dan diantar sendiri. Penyerahannya bertahap sejak 2013-2015.

Sebagai gantinya, almarhum Najemiah diberikan sembilan peti berisi emas batangan dan uang palsu. Lima peti sudah dikembalikan Najemiah. Sementara sisanya inilah yang akan diperiksa.

Rabu 5 Oktober pihak kargo disaksikan pihak kepolisian dan keluarga almarhum Najemiah melakukan labeling terhadap barang buki tersebut.

"Bb yang dikirim beratnya sekitar 750 kg. Jumlah tersebut terdiri dari lempengan emas 450 kg, benda pusaka dan lainnya 50 kg, dan uang palsu dan lembaran kertas HVS sekitar 250 kg," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada FAJAR (Jawa Pos Group) kemarin (5/10).

Rencanannya Jumat 7 Oktober barang bukti tersebut akan tiba di Polda Jatim. Polda Jatim nantinya yang berhak mengidentifikasi mana barang yang bisa masuk sebagai barang bukti  dan yang mana  tidak bsa masuk. Hal tersebut sesuai dengan kasus yang sedang ditangani Polda Jatim.

MAKASSAR – Penyidik Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan di Kota Makassar, Sulsel. Barang bukti berupa emas, uang, benda pusaka, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News