750 Perusahaan Investasi Diduga Bodong

jpnn.com - JAKARTA - Literasi keuangan masyarakat dituntut untuk makin tinggi. Sebab, kasus investasi bodong hingga kini masih merajalela. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan izin.
"Kami sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Semuanya sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi. Sebab investasi semacam ini bukan menguntungkan, malah merugikan bagi masyarakat," kata Kusumaningtuti, kemarin (7/8)
Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Tuti ini menambahkan, adapula perusahaan yang telah memegang izin namun disalahgunakan. Misalnya, ada perusahaan yang izin investasinya untuk mesin, namun melakukan bisnis untuk ritel.
"Ini juga sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Kami terus melakukan pemantauan," ucapnya.
Per 1 Agustus 2014, OJK menerima 11.851 laporan dari masyarakat. Sebanyak 1.446 laporan merupakan pengaduan. Terbanyak, pengaduan masyarakat sebanyak 964 ditujukan untuk sektor perbankan. Sisanya pengaduan untuk sektor non bank dan pasar modal. Untuk pengaduan non bank mencapai 420, terutama perihal asuransi dan perusahaan pembiayaan.
Khusus untuk investasi, OJK sudah menerima sebanyak 126 informasi, pengaduan, dan pertanyaan mengenai legalitas jenis investasi semacam Manusia Membantu Manusia (MMM).
"Karena yang begini banyak, namun bukan lembaga keuangan. Kami ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," jelasnya."
JAKARTA - Literasi keuangan masyarakat dituntut untuk makin tinggi. Sebab, kasus investasi bodong hingga kini masih merajalela. Otoritas Jasa Keuangan
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi