76 Akademi Dipayungi SKB
Senin, 06 Desember 2010 – 09:42 WIB

76 Akademi Dipayungi SKB
Menurut Bambang, dalam peraturan sekarang, pemerintah daerah tidak boleh menyelenggarakan pendidikan tinggi. Untuk itu harus ada perubahan status dengan dasar hukum sebuah UU. ’’Itu (mengubah) UU dan PP lama. Kita tidak perlu berpolemik,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Diharapkan Bambang, akhir Desember ini SKB sudah selesai dibuat dan siap ditandatangani. Bahkan, draf SKB sudah masuk ke 3 kementerian yang terlibat sejak Rabu (1/12) lalu. ’’Ancaman (pelarangan meluluskan dan menerima mahasiswa baru) itu 2012. Kalau dibiarkan begitu saja (tidak jelas) sampai 2012 akan mati. Ijazah tidak diakui lagi. Sementara proses akreditasi itu memakan waktu 2 tahun. Makanya, jika 2010 ini SKB selesai mereka bisa mengurus akreditasi mulai awal 2011. Kemudian, di akhir 2011 akreditasi sudah keluar,’’ pungkas Bambang. (cdl)
JAKARTA -- Langkah tegas langsung diambil pemerintah menyikapi 76 akademi kesehatan milik pemerintah daerah yang statusnya tidak jelas pasca dibatalkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025