76 PSK asal Tiongkok, Baru Diperiksa 50, Kendalanya...

Selain itu, para perempuan itu juga masih merasa ketakutan dan tertekan. Sehingga mereka kurang terbuka.
Padahal, pemeriksaan para perempuan itu ditujukan untuk pengembangan kasus tersebut agar bisa diselesaikan hingga tuntas.
”Kami selesaikan dulu pemeriksaan yang sudah ditangkap, setelah itu baru pengembangan kasusnya,” ujar dia.
Semakin seringnya penangkapan WNA itu membuat Dirjen Imigrasi semakin ketat dalam mengawasi kedatangan orang asing di 125 pintu masuk Indonesia.
Mulai dari bandara, pelabuhan, hingga perbatasan. Hampir tiap hari, petugas ditjen imigrasi menolak dan memulangkan WNA yang tidak punya tujuan jelas. Sepanjang 2016, tak kurang dari 750 orang dideportasi dari pintu masuk itu.
Agung menuturkan beberapa syarat utama agar WNA bisa masuk ke Indonesia antara lain punya paspor, tiker pulang dan pergi sudah tersedia, dan punya uang jaminan yang cukup selama di Indonesia.
Selain itu, mereka juga harus bisa memastikan tempat tinggal selama di Indonesia dengan bukti reservasi hotel atau penginapan.
”Kalau cuma bawa USD 100 untuk tinggal sebulan ya kami tolak. Tapi kami cek kartu kreditnya juga,” ungkap dia.
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi cukup kesulitan memeriksa warga negara asing (WNA) yang telah ditangkap lantaran terkendala bahasa. Termasuk
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi