76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
Sabtu, 02 Februari 2013 – 10:22 WIB
JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah itu ada 76 stasiun radio yang terancam dicabut izinnya karena tidak merespon surat teguran kedua. Menurut Gatot, izin yang dimiliki stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,"Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun untuk stasiun televisi," tuturnya
"Hingga saat masih ada 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006-2008, yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, Jumat (1/2).
Baca Juga:
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga
BERITA TERKAIT
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan