76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
Sabtu, 02 Februari 2013 – 10:22 WIB

76 Stasiun Radio Terancam Ditutup
JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah itu ada 76 stasiun radio yang terancam dicabut izinnya karena tidak merespon surat teguran kedua. Menurut Gatot, izin yang dimiliki stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,"Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun untuk stasiun televisi," tuturnya
"Hingga saat masih ada 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006-2008, yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, Jumat (1/2).
Baca Juga:
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini