77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BI
Selasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik karena berbagai kasus seperti aliran dana BI ke DPR, dugaan gratifikasi, serta studi banding yang melanggar tata tertib DPR. Lebih lanjut Adnan mencontohkan, dalam kasus aliran dana BI jilid I saja, koalis mempunyai data tentang 51 nama anggota DPR yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan Hamka Yandhu di KPK. Selain itu, katanya, ICW juga menerima laporan dari masyarakat tentang berbagai macam bentuk dugaan suap, gratifikasi yang akan disampaikan kepada BK.
Koordinator divisi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo yang dipercaya sebagai juru bicara koalisi, menyatakan bahwa 77 anggota yang dilaporkan berasal dari fraksi Golkar, PDIP, PKB, PAN, PPP, dan PKS. Menurutnya, hampir semua fraksi di DPR anggota-anggotanya melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
"Koalisi memiliki beberapa bukti keterkaitan sejumlah anggota DPR dan akan mendorong BK bisa mengakses data dari PPATK. BK harusnya punya inisiatif. Dengan data ini, tidak ada alasan lagi bagi BK untuk tidak memberikan sanksi kepada anggota DPR yang menerima cek perjalanan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari