77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BI
Selasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
"Ini juga terkait dengan gerakan isu anti politisi busuk dan kami kampanyekan itu dan kami mendapat banyak laporan, dengan begitu bahan yang kita dapatkan tidak saja untuk kampanye politikus busuk tapi juga karena ini melanggar kode etik," tandas Adnan.
Baca Juga:
Adnan menambahkan. kasus aliran dana BI jilid I itu juga melibatkan hampir semua anggota komisi. Karenanya, BK yang merupakan institusi politik yang diciptakan dan dibentuk ditingkat internal DPR untuk mengawasi kode etik perilaku anggota DPR sebenarnya dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa menunggu keputusan tetap pengadilan.
Sayangnya, niat koaloisi untuk melaporkan sejumlah nama anggota DPR ke BK itu terbentur mekanisme pelaporan. Koalisi gagal menemui BK untuk menyampaikan laporannya.
Pasalnya, BK punya mekanisme baru dalam menerima aduan pelanggaran kode etik dari masyarakat. "Kami sudah ke sekretariat BK dan diberi informasi bahwa BK punya tata cara persidangan baru. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti setelah dikaji terlebih dahulu oleh sekretariat," jelas Adnan.
JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat