77 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Terkait Dugaan Gratifikasi dan Terima Dana BI
Selasa, 23 September 2008 – 21:35 WIB
Tentang adanya mekanisme baru tentang tata cara laporan KPK itu dibenarkan Ketua BK Irsyad Sudiro. Politisi Golkar ini menjelaskan, BK mempunyai sistem pelaporan baru untuk pengaduan itu. "Tetapi tidak menutup kemungkinan BK bekerja sama dengan instansi lain untuk memproses lebih lanjut tentang laporan-laporan sampaikan ke BK,"ujarnya.
Irsyad menjanjikan bahwa BK DPR akan bersikap proaktif. "Kita ada kemungkinan untuk melakukan proaktif apabila sudah marak diketahui masyarakat luas, terutama media. Kita akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dan bila pimpinan sepakat akan dikeluarkan secara tertulis untuk menindaklanjuti proses itu," kata Irsyad.
Berbeda dengan Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol yang menegaskan bahwa tidak ada peraturan baru dalam mekanisme pelaporan ke BK "Itu nggak benar, karena hal ini bukan aturan baru dan memang seperti itu dari dulu," ujarnya.
Politikus dari FPDS ini menuturkan, sebelum melakukan audiensi seharusnya laporan awal dari masyarakat didaftar."Pelapor juga mengajukan surat ke Sekretariat BK terlebih dahulu dan dianalisa oleh tenaga ahli. Setelah itu, baru kita rapat untuk menentukan kapan waktunya," imbuhnya.(fas/ara/JPNN)
JAKARTA – Koalisi Penegak Citra DPR (KPDP) melaporkan 77 anggota DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat