77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit

77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit
77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit
Istanto menyebutkan, di dalam Undang-undang juga sudah diatur hukuman bagi para penyelundup Trenggiling. Yakni, UU No 5 Tahun 1990 tentang observasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal denda Rp200 juta.

"Kita terus melakukan pengawasan di sejumlah perbatasan. Kita berharap kedepan tidak ada lagi Trenggiling yang diselundupkan demi kelangsungan mata rantai hewan," pungkasnya. (ial)


MEDAN- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara, melepas 77 ekor satwa liar Tringgiling di Hutan Lindung Sibolangit,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News