77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:57 WIB

77 Ekor Trenggiling Dilepas di Hutan Sibolangit
Istanto menyebutkan, di dalam Undang-undang juga sudah diatur hukuman bagi para penyelundup Trenggiling. Yakni, UU No 5 Tahun 1990 tentang observasi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal denda Rp200 juta.
"Kita terus melakukan pengawasan di sejumlah perbatasan. Kita berharap kedepan tidak ada lagi Trenggiling yang diselundupkan demi kelangsungan mata rantai hewan," pungkasnya. (ial)
MEDAN- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara, melepas 77 ekor satwa liar Tringgiling di Hutan Lindung Sibolangit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki