77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka
Rabu, 21 Oktober 2020 – 19:20 WIB
Atas temuan itu, kata Ilham, KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama untuk mendorong kampanye bisa dilaksanakan secara daring.
Terlebih lagi, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada membahas tentang larangan kampanye tatap muka beberapa metode dan diganti secara daring.
"Kami dalam PKPU Nomor 13 mengutamakan menggunakan media daring. Kenapa? Sebab, pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan," pungkas dia. (ast/jpnn)
Sebanyak 77 persen paslon masih menggunakan cara tatap muka dalam berkampanye pada Pilkada 2020. Apa tindakan KPU?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada