77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka

77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

Atas temuan itu, kata Ilham, KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama untuk mendorong kampanye bisa dilaksanakan secara daring.

Terlebih lagi, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada membahas tentang larangan kampanye tatap muka beberapa metode dan diganti secara daring.

"Kami dalam PKPU Nomor 13 mengutamakan menggunakan media daring. Kenapa? Sebab, pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan," pungkas dia. (ast/jpnn)

Sebanyak 77 persen paslon masih menggunakan cara tatap muka dalam berkampanye pada Pilkada 2020. Apa tindakan KPU?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News