77 Persen Kampanye Pilkada 2020 Masih Dilakukan Secara Tatap Muka
Rabu, 21 Oktober 2020 – 19:20 WIB

Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Atas temuan itu, kata Ilham, KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama untuk mendorong kampanye bisa dilaksanakan secara daring.
Terlebih lagi, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye Pilkada membahas tentang larangan kampanye tatap muka beberapa metode dan diganti secara daring.
"Kami dalam PKPU Nomor 13 mengutamakan menggunakan media daring. Kenapa? Sebab, pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dijalankan," pungkas dia. (ast/jpnn)
Sebanyak 77 persen paslon masih menggunakan cara tatap muka dalam berkampanye pada Pilkada 2020. Apa tindakan KPU?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!