77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Jakarta Barat (Jakbar) diduga belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya secara penuh pada momen Lebaran 2022.
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat telah menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR pada Lebaran 2022 yang melibatkan 77 perusahaan.
Angka tersebut mengalami pertambahan, setelah sebelumnya tercatat ada 40 perusahaan yang dilaporkan pegawainya, pada Selasa (26/4) lalu.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan berdasar laporan yang masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, ada 80 perusahaan yang dilaporkan.
Namun, kata dia, dua perusahaan di antaranya ternyata bukan di wilayah Jakarta Barat. “Satu laporan sudah dicabut," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/5).
Menurut Tri, mayoritas laporan tersebut didasari oleh perusahaan yang tidak mau membayar THR pegawai secara penuh.
Perusahaan berdalih tidak bisa membayar THR secara penuh karena kondisi keuangan yang belum stabil di masa pandemi Covid-19.
Tri mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan surat imbauan untuk membayarkan THR. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebanyak 77 perusahaan di Jakbar dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh pada momen Lebaran 2022.
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Program CVC jadi Andalan Bea Cukai dalam Menjaga Keberlangsungan Industri
- Belasan Perusahaan ini Raih TOP Digital Awards 2024