77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh
Rabu, 11 Mei 2022 – 17:01 WIB

77 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)
Sebanyak 77 perusahaan di Jakbar dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh pada momen Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia