77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh
Rabu, 11 Mei 2022 – 17:01 WIB

77 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)
Sebanyak 77 perusahaan di Jakbar dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh pada momen Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar