774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
Senin, 31 Maret 2025 – 07:09 WIB

Ilustrasi tahanan akan bebas setelah mendapatkan remisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Mardi Santoso berharap dengan pemberian remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan terus berusaha memperbaiki diri.
"Semoga mereka yang mendapatkan kesempatan bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif," tuturnya.(wsn/jpnn)
Sebanyak 774 narapidana di Lapas Semarang mendapat remisi khusus Idulfitri 1446 H
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri