775 Pejabat BUMN Mbalelo!
LHKPN Tak Digubris, Deadline tak Dipatuhi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA– Kementerian BUMN memberiakn deadline hingga 17 Agustus kepada seluruh pejabat BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, hingga tinggat waktu tersebut berakhir, masih banyak pejabat BUMN yang tak melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan data Kementrian BUMN, hingga saat ini tinggal 775 atau 12 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang terdiri dari Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
Baca Juga:
"Terhitung dari 25 Agustus 2010 lalu, pejabat BUMN yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 5678 atau mencapai 86 persen dari total 6.453 orang. Jadi, sisanya tinggal 775 atau 12 persen," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di Kantornya, Jumat (27/8).
Mustafa mengakui bahwa deadline yang diberikan Kementerian BUMN dan KPK sebelum 17 Agustus 2010 lalu semuanya harus sudah menyerahkan ternyata tidak berhasil. Jumlah pejabat yang belum melaporkan ini sebut Msutafa, hampir terjadi di 141 BUMN. "Kita sudah berusaha melakukan berbagai upaya, namun target itu tidak berhasil," ungkap Mustafa.
JAKARTA– Kementerian BUMN memberiakn deadline hingga 17 Agustus kepada seluruh pejabat BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Namun,
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan