775 Pejabat BUMN Mbalelo!
LHKPN Tak Digubris, Deadline tak Dipatuhi
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:11 WIB
Mustafa mengaku bahwa yang menjadi kendala adalah mulai dari ketidaktahuan cara pengisian LHKPN hingga tidak menjabat lagi seperti terjadinya pergantian di tingkat direksi, bisa jadi diganti atau dipindahkan.
"Dengan demikian, kita tidak akan memberikan deadline lagi, tapi yang jelas kita terus mendorong dan mendesak agar menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa lagi.
Mustafa menambahkan bahwa bagi pejabat BUMN yang tidak melaporkan harta kekayaan akan mendapat saksi berupa pemotongan bonus kenaikan gaji hingga kenaikan pangkat.(yud/jpnn)
JAKARTA– Kementerian BUMN memberiakn deadline hingga 17 Agustus kepada seluruh pejabat BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung