77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:36 WIB
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD dan SMP) saja, pemerintah memastikan ada 77.920 surat keterangan (SK) pencairan tunjangan profesinya tidak bisa diterbitkan alias dibatalkan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau meninggal dunia," katanya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Pranata menguraikan hingga 2 Juli lalu, untuk jenjang SD ada 31.124 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Selanjutnya ada 5.865 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ketentuan minimal mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Pastikan TPG Langsung Ditransfer ke Rekening Guru
- Lulus Sidang Promosi, Endang Tirtana Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru