77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:36 WIB
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD dan SMP) saja, pemerintah memastikan ada 77.920 surat keterangan (SK) pencairan tunjangan profesinya tidak bisa diterbitkan alias dibatalkan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau meninggal dunia," katanya.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Pranata menguraikan hingga 2 Juli lalu, untuk jenjang SD ada 31.124 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Selanjutnya ada 5.865 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak bisa memenuhi ketentuan minimal mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional