77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal
Selasa, 09 Juli 2013 – 07:36 WIB
Sementara untuk jenjang SMP ada 4.979 SK tidak bisa terbit karena terindikasi pensiun. Lalu ada 22.334 SK tidak bisa terbit karena guru yang bersangkutan tidak mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.
Baca Juga:
Pranata mengatakan Kemendikbud bisa memantau kondisi guru calon penerima tunjangan profesi secara akurat melalui rekaman data pokok pendidikan (dapodik). "Jadi jika disabut dapodik itu bisa membuat guru tidak menerima tunjangan profesi, itu memang iya," tegasnya. Pranata menegaskan bahwa Kemendikbud tidak mau mengambil resiko mencairkan tunjangan profesi kepada guru yang tidak berhak sesuai persyaratan administrasi.
"Kita kasihan gurunya. Nanti dikejar-kejar untuk mengembalikan uang pemerintah," tandasnya. Selain itu pencairan tunjangan yang tidak tepat ini bisa berujung pada temuan hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pranata lantas menjelaskan progres penerbitan SK tunjangan profesi guru SD dan SMP di Jawa Timur. Dalam DIPA Kemendikbud jumlah guru yang menjadi sasaran pencairan tunjangan adalah 142.622 orang, tetapi data sesuai kriteria adalah 132.487 orang.
JAKARTA--Wajar jika banyak guru bersertifikat yang mengeluh karena tunjangan profesi mereka tidak cair. Sebab untuk kelompok pendidikan dasar (SD
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional