78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari

78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari
78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari
JAKARTA -- Hari ini (26/11), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Chandra sendiri dengan dikawal penyidik Mabes Polri, ikut diboyong dengan mobil tahanan ke Kejari sekitar pukul 12.15 Wib.

Menurut keterangan Taufik Basari, salah seorang anggota pengacara Chandra, ada sebanyak 78 bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Jaksel. "Ada satu koper bukti yang diserahkan ke Kejari. Bukti-bukti itu terdiri 78 item," ujar Taufik Basari usai mendampingi kliennya di Kejari Jaksel.

Dia mengatakan, sebagian besar dari bukti yang diserahkan penyidik ke kejaksaan itu berupa surat-surat. Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli, ikut mendampingi Chandra Hamzah.

Taufik Basari meyakni, pelimpahan berkas ini hanyalah prosedur normatif yang harus dilakukan, sebelum pada akhirnya nanti Kejari Jaksel mengeluarkan surat Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP), sebagai bentuk langkah riil kejaksaan menindaklanjuti permintaan presiden yang disampaikan pada Senin (23/11) lalu.  Lantaran yakin bahwa pelimpahan ini hanya prosedur administrasi sebelum dikeluarkan SKPP, Taufik yakin kliennya tidak akan ditahan. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Hari ini (26/11), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News