78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari
Kamis, 26 November 2009 – 14:53 WIB
JAKARTA -- Hari ini (26/11), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Chandra sendiri dengan dikawal penyidik Mabes Polri, ikut diboyong dengan mobil tahanan ke Kejari sekitar pukul 12.15 Wib.
Menurut keterangan Taufik Basari, salah seorang anggota pengacara Chandra, ada sebanyak 78 bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Jaksel. "Ada satu koper bukti yang diserahkan ke Kejari. Bukti-bukti itu terdiri 78 item," ujar Taufik Basari usai mendampingi kliennya di Kejari Jaksel.
Baca Juga:
Dia mengatakan, sebagian besar dari bukti yang diserahkan penyidik ke kejaksaan itu berupa surat-surat. Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli, ikut mendampingi Chandra Hamzah.
Taufik Basari meyakni, pelimpahan berkas ini hanyalah prosedur normatif yang harus dilakukan, sebelum pada akhirnya nanti Kejari Jaksel mengeluarkan surat Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP), sebagai bentuk langkah riil kejaksaan menindaklanjuti permintaan presiden yang disampaikan pada Senin (23/11) lalu. Lantaran yakin bahwa pelimpahan ini hanya prosedur administrasi sebelum dikeluarkan SKPP, Taufik yakin kliennya tidak akan ditahan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Hari ini (26/11), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas