78 Polisi Dijemur Karena Tidak Salat, Begini Tanggapan Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengapresiasi tindakan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Toni Sugianto yang menghukum 78 bawahannya karena tidak menjalankan salat dzuhur berjamaah.
Menurut Agus, apa yang dilakukan 78 anggota Sabhara itu juga termasuk pelanggaran indisipliner.
"Itukan yang bersangkutan (Toni) melihat adanya indisipliner pada anggotanya. Karena saat anggota seharusnya bertugas, ada yang tidur, bahkan keluar kantor," kata Agus saat dihubungi JPNN.com, Jumat (12/2).
Dia mengatakan, tidak sepatutnya aparat kepolisian melakukan hal itu saat tengah bertugas. "Masak tidur jam kerja. Mereka punya kewajiban dan komandan melakukan pengendalian. Tugasnya adalah bertanggung jawab melaksanakan," tegasnya.
Dia melanjutkan, setiap anggota di tubuh Polri harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni. Begitupun yang dilakukan Toni. Menurut dia, selama sanksi tersebut masih dalam batas kewajaran, maka pihaknya masih menoleransi hal itu.
"Tentunya pimpinan harus berani apabila ada anggotanya melakukan kesalahan. Tapi harus seuai batas-batas kewajaran. Itu perlu dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Toni Sugiyanto memberikan pelajaran kepada anak buahnya karena tidak menunaikan salat dzuhur berjamaah di Masjid Baiturrahman, Selasa, (9/2).
Setelah menunaikan shalat, Toni heran lantaran tidak mendapati satu pun anggotanya yang ikut berjamaah di mesjid.
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengapresiasi tindakan Kasat Sabhara
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun