7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD
Kamis, 22 Juli 2010 – 06:50 WIB
JAKARTA – Sebanyak 7.813 rekomendasi dan surat dari sejumlah pihak mendukung agar eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperkuat. Dari jumlah tersebut, 32 dari gubernur, 91 dari walikota, 201 dari bupati, 62 dari perguruan tinggi, dan 7.427 dari lembaga kajian, ormas, LSM, adat, agama, camat, dan kepala desa. ’’Banyaknya dukungan politisi dan stakeholder adalah cerminan kehendak masyarakat. Besarnya dukungan sejalan dengan hasil survei. Mayoritas mendukung penguatan DPD,’’ ungkap Irman.
’’Surat itu disampaikan langsung ke DPD, DPR, dan pimpinan MPR,’’ kata Ketua DPD Ir Irman Gusman MBA saat pertemuan Forum Pemimpin Redaksi Jawa Pos Group se-Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta, kemarin (21/7). Irman didampingi Sekretaris Jenderal DR Ir Siti Nurbaya MSc dan jajarannya.
Dikatakan Irman, DPD terus berusaha memperkuat eksistensi. Ini didasari atas argumentasi bahwa kehadiran DPD sejatinya memiliki arti penting dan memegang peranan strategis. Dalam perkembangan ketatanegaraan, DPD sebagai kamar kedua (bikameral) berfungsi mengawasi dan mengimbangi lembaga legislatif dan eksekutif itu sendiri. Rumusan pasal 22 D UUD 1945 tentang DPD dengan fungsi dan wewenang yang terbatas, tidak seimbang, dan bersifat asimetrik menjadikan lembaga senator tersebut terasa kurang optimal. Untuk itu, DPD mengusulkan perubahan atas UUD 1945 pada 2007.
Baca Juga:
JAKARTA – Sebanyak 7.813 rekomendasi dan surat dari sejumlah pihak mendukung agar eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperkuat. Dari
BERITA TERKAIT
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?