7.948 Guru Penggerak Siap-Siap Diangkat jadi Kepsek & Pengawas, Kemendikbudristek Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 7.948 peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 dinyatakan lulus.
Direktur Kepala, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan ada angkatan 1-3 rata-rata sekitar 2.800 guru setiap angkatan.
Di angkatan 4 ini jumlahnya sangat besar, 8.053 peserta yang mengikuti, dan pada hari ini sebanyak 7.948 orang yang mengikuti pendidikan dinyatakan lulus sebagai guru penggerak.
Dia mengatakan, PGP angkatan 4 menjadi sangat istimewa karena jumlah peserta yang mengikuti cukup banyak dibandingkan angkatan sebelumnya.
"Para guru yang dinyatakan lulus tersebut telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan dari pengajar praktik, serta pemberian materi dari fasilitator dan instruktur," kata Praptono, Jumat (30/12).
Peserta yang dinyatakan lulus pada PGP angkatan 4, ujar Praptono, berhak mendapatkan sertifikat sebagai guru penggerak.
Berbekal sertifikat tersebut, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, mereka telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
"Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kami sudah mendorong dan memberikan regulasi pada gubernur, bupati, dan wali kota agar persyaratan administratif pengangkatan kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak,” lanjut Praptono.
7.948 guru penggerak siap-siap diangkat jadi kepsek & pengawas, Kemendikbudristek beri penjelasan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas