8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!

jpnn.com, SEOUL - Eks Presiden Korsel Park Geun Hye divonis bersalah melakukan korupsi, Jumat (6/4). Dia dihukum mendekam di penjara selama 24 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Seoul Central District Court itu cukup berat. Maklum, dia bukan cuma terbukti melakukan satu tindakan korupsi.
Park dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan. Ini beberapa di antara kejahatan sang eks presiden. (hep/c6/dos)
Kejahatan-kejahatan sang mantan presiden:
1. Menyalahgunakan kekuasaan dengan mendirikan dua yayasan nonprofit atas nama sahabatnya, Choi Soon-sil, demi mendapatkan aliran dana dari perusahaan-perusahaan tertentu.
2. Mengintimidasi Hyundai Motor untuk meneken kesepakatan dengan KD Corporation, perusahaan milik Choi.
3. Menekan Lotte Group untuk mendonasikan 7 miliar won (sekitar Rp 90 miliar) ke K-Sports Foundation, yayasan nonprofit yang dikelola Choi.
4. Memaksa perusahaan telekomunikasi KT untuk mempekerjakan teman Choi dan meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan milik teman Choi.
Eks Presiden Korsel Park Geun Hye dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan korupsi. Ini 8 di antaranya
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma