8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Sebanyak delapan anggota geng motor yang terlibat saling serang di Jakarta Barat atau Jakbar ditangkap tim Polsek Metro Taman Sari.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV