8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap
Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB

Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Sebanyak delapan anggota geng motor yang terlibat saling serang di Jakarta Barat atau Jakbar ditangkap tim Polsek Metro Taman Sari.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin