8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron
Senin, 05 Desember 2016 – 21:51 WIB

Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(van/gob/chi/jpnn)
Baca Juga:
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek tempat pengoplos gas tabung 3 Kg dan tabung 12 Kg di Kp Cibening, RT 008 RW03, Kelurahan Jatibening,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru