8 Daerah di Kalbar PPKM Level 3, Sekda: Kami Minta Memaksimalkan Penanganan Covid-19

8 Daerah di Kalbar PPKM Level 3, Sekda: Kami Minta Memaksimalkan Penanganan Covid-19
Harisson. (FOTO ANTARA/Dedi/am.)

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu apabila capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 dosis satu kurang dari 60 persen.

Sesuai Inmendagri tersebut, kata Harisson, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ, berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Harisson menambahkan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO), dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," lanjut dia. 

Harisson menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat.

Pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemda. (antara/jpnn)

8 daerah di Kalbar masuk PPKM Level 3. Ini daftar daerahnya, dan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News