8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya

8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari paket kebijakan ekonomi tahap VI yang diluncurkan pemerintah.

“Ini untuk mengembangkan kawasan ekonomi khusus dari pinggiran. Ada 9 fasilitas yang diberi termasuk untuk penanam modal," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11).

Delapan daerah dipilih untuk pengembangan kawasan khusus yaitu Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta, (Kalimantan Timur).(flo/jpnn)


Berikut pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

- Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh  sebesar 20-100 persen selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. Pemerintah juga mengurangi PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 miliar.

- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.

- PPh atas deviden sebesar 10 persen

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News