8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2. PPN dan PPnBM
- Impor: tidak dipungut
- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
- Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3. Kepabeanan
- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024