8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya

8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com

- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.


2. PPN dan PPnBM

- Impor: tidak dipungut 

- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut

- Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut

- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut 

- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut


3. Kepabeanan
- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News