8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Orang asing/badan usaha asing bisa memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Bisa diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5. Kegiatan Utama Pariwisata
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6. Ketenagakerjaan
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- PNM Mekaar Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Ekonomi Keluarga
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy