8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com
- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7. Keimigrasian
- Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8. Pertanahan
- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
- Administrator KEK bisa memberikan pelayanan pertanahan
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya