8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com
9. Perizinan
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni