8 DPO Ini Masih Menghirup Udara Bebas, Ada Nama Leo Darwin
jpnn.com, JAMBI - Hingga kini delapan orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan dalam berbagai kasus mulai dari penggelapan hingga korupsi masih menghirup udara bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya menargetkan pada tahun ini bisa menangkap semuanya.
"Pada tahun ini ada delapan orang DPO yang diburu Kejati Jambi," kata Lexy di Jambi, Kamis.
Dia menjelaskan bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat sedangkan kepada para buronan atau para DPO.
"Kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri," kata dia.
Kedelapan DPO yang diburu tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi, yakni pertama Leo Darwin terkait dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jambi, kedua Sanggam Parapat atas kasus penipuan.
Asril bin Haning (penipuan) Efda Yani (penggelapan), Dadang Saputra bin Kanak terkait kasus pencabulan terhadap anak, Mardedi Susanto (pengeroyokan), Joni Rusman kasus korupsi pada Disbudparpora Kabupaten Sarolangun dan Zulpikar terlibat kasus penambangan ilegal.
"Kini tim Tabur Kejati Jambi sedang melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan mereka dan berharap dalam setahun ini mereka para DPO bisa ditangkap kembali untuk menjalani hukumannya," kata Lexy.
Hingga kini delapan orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum juga tertangkap.
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak