8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali

8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar resmi menetapkan tujuh orang debt collector dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) sebagai tersangka penganiayaan Gede Budiarsana alias De-Budi  hingga tewas mengenaskan.

Ketujuh tersangka yang resmi menghuni jeruji besi Polresta Denpasar itu antara lain Wayan Sandia alias Wayan Sinar; Fendy Kaimana, dan Benny Bakarbessy.

Empat tersangka lainnya adalah Jos Bus Likumahua; Gusti Bagus Christin Alevanto; Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakarbessy.

Penangkapan tersangka justru menguak delapan fakta aksi barbar tujuh orang debt collector ini. Berikut rangkuman JPNN.com.

 

1 Kronologis Penebasan

Sebelum terjadi bentrok pukul 14.00, Jumat (23/7) lalu, empat orang debt collector dari PT. BMMS pimpinan Benny Bakarbessy datang ke kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kuta, Badung.

Mereka berusaha menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang menunggak pembayaran setahun terakhir.

Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News