8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Rabu, 28 Juli 2021 – 20:21 WIB

Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Sementara Jero Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala. Luka itu terjadi saat berkelahi di depan kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution.
6. 7 TSK Dibekuk 1 x 24 Jam
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tujuh tersangka. Catatan kepolisian, para pelaku diamankan tak kurang 1 x 24 jam usai beraksi menghabisi De-Budi.
Lima orang menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Sementara dua tersangka lain diamankan di lokasi berbeda.
7. TSK Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?
BERITA TERKAIT
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental