8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali

8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Sementara Jero Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala. Luka itu terjadi saat berkelahi di depan kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution.

 

6. 7 TSK Dibekuk 1 x 24 Jam

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tujuh tersangka. Catatan kepolisian, para pelaku diamankan tak kurang 1 x 24 jam usai beraksi menghabisi De-Budi.

Lima orang menyerahkan diri ke Polresta Denpasar. Sementara dua tersangka lain diamankan di lokasi berbeda.

 

7. TSK Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News