8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali

8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Tujuh tersangka anggota debt collector saat dipajang Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan Senin (26/7) lalu di Mapolresta Denpasar. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.

 

8. Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector

Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. BMMS mengarah ke tindak pidana.

Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Aksi barbar 7 tersangka anggota debt collector menebas De-Budi hingga tewas tidak masuk akal. Polda Bali pun sampai menyemprit para debt collector itu. Seperti apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News