8 Fakta Dosen Unej Melakukan Pelecehan Seksual, Ke-8 Pak Rektor Gemas
jpnn.com, JEMBER - Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Berikut ini beberapa fakta kasus yang mencoreng nama baik Unej tersebut.
Pertama, korban masih berusia 16 tahun.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini.
Kedua, korban tinggal di rumah oknum dosen sejak Juni 2019.
Yamini mengatakan, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019.
Ketiga, korban dua kali dilecehkan pamannya.
Pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Seorang oknum dosen Universitas Jember atau Unej, diduga melakukan pelecahan seksual, sungguh bikin malu.
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya