8 Fakta Dosen Unej Melakukan Pelecehan Seksual, Ke-8 Pak Rektor Gemas
jpnn.com, JEMBER - Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Berikut ini beberapa fakta kasus yang mencoreng nama baik Unej tersebut.
Pertama, korban masih berusia 16 tahun.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini.
Kedua, korban tinggal di rumah oknum dosen sejak Juni 2019.
Yamini mengatakan, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019.
Ketiga, korban dua kali dilecehkan pamannya.
Pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Seorang oknum dosen Universitas Jember atau Unej, diduga melakukan pelecahan seksual, sungguh bikin malu.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya