8 Fakta Dosen Unej Melakukan Pelecehan Seksual, Ke-8 Pak Rektor Gemas

jpnn.com, JEMBER - Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Berikut ini beberapa fakta kasus yang mencoreng nama baik Unej tersebut.
Pertama, korban masih berusia 16 tahun.
"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini.
Kedua, korban tinggal di rumah oknum dosen sejak Juni 2019.
Yamini mengatakan, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019.
Ketiga, korban dua kali dilecehkan pamannya.
Pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Seorang oknum dosen Universitas Jember atau Unej, diduga melakukan pelecahan seksual, sungguh bikin malu.
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya