8 Fakta Kasus Catherine Wilson, Polisi Tak Langsung Percaya Poin ke-6, A Masih Misteri
Minggu, 19 Juli 2020 – 04:00 WIB
Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu-sabu.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujar Yusri Yunus.
3. Polisi kemudian melakukan tes urine kepada Catherine dan J. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Tes urine positif, keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri.
4. Catherine Wilson berstatus tersangka
"Sudah tersangka," kata Yusri Yunus.
5. Catherine dijerat dua pasal
Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Berikut ini sejumlah fakta terkait Catherine Wilson alias Keket yang ditangkap polisi dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Simak poin ke-6.
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati