8 Fakta Kasus Catherine Wilson, Polisi Tak Langsung Percaya Poin ke-6, A Masih Misteri

Penyidik menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kita (polisi, red) jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," ucap Yusri.
6. Pengakuan Catherine Wilson
Catherine Wilson mengaku baru dua bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," kata Yusri Yunus.
7. Polisi buru penjual sabu-sabu ke Catherine Wilson
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.
"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Yusri Yunus.
Berikut ini sejumlah fakta terkait Catherine Wilson alias Keket yang ditangkap polisi dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Simak poin ke-6.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka