8 Fakta Kasus Mutilasi di Kalibata City, Pasangan Kekasih Tak Takut Dosa, Dor!
Jumat, 18 September 2020 – 07:10 WIB

Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi saat dihadirkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Namun karena DAF terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.
Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Kedelapan, dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Irjen Nana Sudjana. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Berikut ini sejumlah fakta kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City yang dilakukan pasangan kekasih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya